apakah menyemprot obat ke mulut bagi penderita sesak nafas dapat membatalkan puasa?
Jawaban:
tetep hukumnya batal
Penjelasan:
Membatalkan puasa
Pasalnya, gas yang bercampur obat itu masuk melalui lubang tubuh, seperti mulut dan hidung yang berpangkal pada organ tubuh dalam (jauf).
tapi menurut ku sih mungkin hanya makruh , dan pasti allah swt memaklumkan dikarenakan darurat . tapi didalam agama hal yang dimaksukan kedalam mulut itu hukumnya batal .
cmiiw
semoga bermanfaat
selamat belajar dan semangat puasanya
answer : asya291006
[answer.2.content]